"Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH," kata Hengki. Hengki mengatakan, para pelaku menjanjikan uang Rp 135 juta kepada masing-masing pendonor setelah selesai melaksanakan transplantansi ginjal di Kamboja sana. Bagaimanapun, Tony menilai Indonesia belum memiliki sistem https://socialislife.com/story5149756/the-smart-trick-of-jual-ginjal-that-no-one-is-discussing